KPU DKI Batasi Pendukung di Pengundian Nomor Urut Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap pasangan calon (paslon) yang hadir dalam pengundian nomor urut Cagub dan Cawagub pada Senin (23/9) malam.

Pengundian nomor urut akan dilangsungkan di kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, setiap masing-masing paslon hanya diizinkan 60 orang yang boleh hadir dalam pengundian nomor urut.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) dalam Pilkada Jakarta pada Minggu (22/9) kemarin.

Tiga pasangan itu, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen.

“Dibatasi 60 pendukung masing-masing paslon,” ucap Astri.

Astri menjelaskan mekanisme pengundian nomor. Setiap paslon harus mengambil nomor antrean untuk mengundi terlebih dahulu, sebelum mengundi nomor urut.

Setelah pengundian nomor urut, pada 25 September hingga 23 November 2024, para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye. Pencoblosan akan dilakukan pada 27 November 2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini