Komisi Pemiliham Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 menggelar kampanye akbar maksimal dua kali. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan selama masa kampanye berlangsung.
“Nah, untuk kampanye akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak dua kali selama masa kampanye,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan, Jumat (1/11).
Astri menuturkan, aturan ini berbeda dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 kemarin yang kampanye akbarnya baru dapat dilakukan pada 21 hari terakhir masa kampanye. Selain itu, jumlah penyelenggaraannya juga diatur menjadi maksimal dua kali di Pilgub 2024 ini.
“Tapi kalau di Pilkada pembatasannya maksimal adalah dua kali,” ucap Astri.
Astri mengungkapkan, KPU DKI telah menerima jadwal kampanye akbar dari beberapa paslon. Sayangnya, dia tak merincikan paslon mana yang sudah memiliki rencana untuk melakukan kampanye akbar ini.
“Nah, terkait dengan jadwal rapat umum ini memang kami baru menerima beberapa pasangan calon dan itu juga belum semuanya full dua-duanya sudah disampaikan kepada kami. Jadi kami masih sifatnya menunggu jadwal dari pasangan calon terkait jadwal untuk pelaksanaan rapat umum,” urai Astri.
“Rapat umum sendiri ini sama pengaturannya seperti di Pemilu, dilaksanakan ini maksimal itu jam 6 sore itu harus sudah selesai. Kemudian juga dalam kampanye rapat umum sistemnya pemberitahuan ini juga ditembuskan ke kami dengan pemberitahukan ke pihak Polda Metro Jaya,” tuturnya.