Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Pembukaan pendaftaran anggota PPK dimulai hari ini Selasa 23 April 2024 melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan, bahwa KPU DKI membutuhkan 220 orang PPK untuk ditugaskan di 44 Kecamatan yang tersebar di Jakarta.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Lanjut dia, bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada DKI melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
“Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” katanya.
Seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.