KPU DKI Larang Paslon Lakukan Hasutan dan Adu Domba saat Kampanye Pilgub

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cagub) Jakarta melakukan kampanye berupa hasutan atau menjelek-jelekkan paslon lain.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat deklarasi kampanye damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat, pada Selasa (24/9) sore.

Selain itu, Wahyu meminta paslon lain untuk bertanggungjawab terhadap pendukungnya agar untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye.

“Sebagaimana diketahui, kampanye adalah kegiatan meyakinkan masyarakat kegiatan yang meyakinkan pemilih yg harus bertanggung jawab,” ujar Wahyu.

“Bertanggung jawab tidak melakukan hal hal yang dilarang oleh pelaksana kampanye. Misalnya melakukan penghasutan, adu domba dan sebagainya,” lanjutnya.

Wahyu menuturkan, bahwa kegiatan kampanye merupakan kegiatan pendidikan terhadap masyarakat. Lantas, kata dia, mudah-mudahan di kegiatan kampanye ini Jakarta makin solid.

“Jakarta makin terintegrasi, bukan Jakarta yang makin terpecah karena kampanye kampanye yang ada,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini