Pasangan calon perseorangan di Pilgub Jakarta 2024 Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Hal tersebut, berdasar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindakl anjut Keputusan Bawaslu.
“Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/7).
Dia mengaku, melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.
Jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan.
Selain itu dukungan untuk kedua calon ini juga tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat yakni di empat kota dan kabupaten.
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun mengucapkan syukur atas dirinya dinyatakan lolos di tahapan ini.
Selanjutnya, KPU mengajak warga setempat untuk menyukseskan tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan calon perseorangan atau independen Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di Pilkada DKI Jakarta.
“Kami minta RT, RW dan masyarakat dapat membukakan pintu karena ada petugas kami yang melakukan verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon independen,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dodi Wijaya.