Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan empat bakal calon independen atau perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dinyatakan gagal.
Alasannya, karema mereka tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan yang ditentukan KPU DKI Jakarta pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB.
“Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi. 4 sudah minta akses ke silon. Baru satu yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5).
Keempat bakal cagub independen yang gugur adalah Noer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan. Sudirman Said sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
Lalu, Poempida Hidayatullah sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan. Terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan.
Lantas, KPU DKI Jakarta hanya menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
“Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59, hanya 1 bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan,” tutupnya.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.