KPU Siap Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih periode 2024-2029.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres ini setelah Makahmah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dari pasangan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Amin) dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Untuk diketahui penetapan presiden dan wakil presidem Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4) di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

“Tahapan berikutnya untuk tahapan pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu 24 April jam 10.00 WIB di kantor KPU RI,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari usai sidang putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Hasyim menuturkan, seluruh permohonan dari pihak pemohon ditolak membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional, dinyatakan benar dan tetap sah.

“Surat tersebut jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan,” pungkasnya.

Sebelumhya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres kubu 01 dan 03 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini