KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni 2022

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Pangkalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan proses dimulai 14 Juni 2022.

“Paling penting adalah soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum diundangkan atau disahkan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Jakarta, Rabu (18/5).

Menurut dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut, bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Afifuddin menyatakan, sebagian anggota DPR maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” bebernya.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.

Dia menerangkan, awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini