Intime – Pengamat Ekologi Politik dan Kebijakan Lingkungan Universitas Pamulang, Syarkawi, menilai krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak bisa dilepaskan dari lemahnya komitmen pemerintah daerah.
Ia menyebut persoalan sampah di Tangsel bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan masalah struktural yang telah berlangsung lama.
Syarkawi mengungkapkan, produksi sampah di Tangsel saat ini mencapai lebih dari 1.000 ton per hari, dengan sekitar 77% berasal dari sampah rumah tangga. Sementara itu, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang hanya mampu menampung sekitar 300–400 ton per hari.
“Ketimpangan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mendorong pertumbuhan kota dan konsumsi, tetapi tidak diimbangi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah yang serius,” kata Syarkawi, Senin (26/1).
Menurut dia, dalam kacamata ekologi politik, sampah merupakan produk dari sistem ekonomi dan tata kota. Karena itu, penumpukan sampah dan pencemaran lingkungan mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mengelola dampak ekologis pembangunan perkotaan.
Ia menilai, penetapan status darurat sampah oleh Pemerintah Kota Tangsel pada 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 semakin menegaskan bahwa krisis tersebut bersifat struktural dan bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba.
Syarkawi juga mengkritisi kebijakan pemberlakuan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Kata dia, kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat, terutama ketika infrastruktur pengelolaan sampah belum memadai.
“Ketika sistem pemilahan, TPS 3R, dan layanan pengangkutan belum tersedia secara konsisten, penerapan sanksi justru menciptakan ketidakadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada sanksi di hilir tidak akan efektif dan berisiko menutup ruang evaluasi terhadap kebijakan pembangunan serta pola konsumsi masyarakat dan peran produsen besar.
Syarkawi menegaskan, penyelesaian krisis sampah di Tangsel harus diarahkan pada pengurangan sampah dari sumber, partisipasi publik, dan transparansi kebijakan.
Menurutnya, pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan kota, melainkan cerminan keadilan ekologis dan kualitas demokrasi dalam pembangunan perkotaan.

