Harapan warga Surabaya untuk menikmati transportasi massal yakni Kereta Rel Listrik (KRL) akan segera terwujud.
Kabar ini semakin menguat setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Budi Karya Sumadi guna membahas rencana persiapan proyek Surabaya Regional Railway Line (SRRL).
SRRL merupakan proyek pengembangan sistem transportasi regional yang menghubungkan kawasan Surabaya Raya. Tentunya SSRL tersebut menggunakan kereta bertenaga listrik.
“Pak Menhub (Budi Karya) akan berencana membangun SRRL mulai dari fase satu dan fase dua. Itu mulai dari Sidoarjo ke Surabaya, Surabaya ke Gresik. Jadi Insya Allah dengan ini transportasi massal (transportasi umum) bentuknya yakni listrik,” tutur Wali Kota Eri, Sabtu (9/12).
Adanya SRRL tersebut, lanjutnya, akan menjadi solusi guna memecah kemacetan di wilayah Surabaya Raya. Dan masyarakat akan menggunakan moda transportasi tersebut.
“Untuk itu, kita bisa memecah kemacetan yang awalnya dari (orang) Surabaya ke Sidoarjo naik motor atau mobil pribadi bisa naik transportasi umum ini alhasil nanti bisa mengurangi kemacetan,” tegasnya.
Ia menambahkan, rencana proyek SRRL sudah jelas, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Kalau itu sudah disetujui maka proses perencanaan berjalan dan operasionalnya berjalan di awal Januari 2029,” tandasnya.
Tentunya, Pemkot Surabaya memiliki tugas penting guna mendukung dan mempermudah terealisasinya SRRL itu. Di antaranya, berkoordinasi dengan tim cagar budaya, salah satunya terkait jembatan Gubeng yang biasa akses masyarakat dari Jalan Gubeng ke Jalan Simpang, Jalan Ketabang, dan Jalan Darmo.
“Semua dilakukan oleh kementerian tapi Pemkot Surabaya akan mempermudah itu bagaimana berkoordinasi dengan tim cagar budaya, seperti di Jalan Gubeng, maka jika ini ada kereta maka flyover itu dinaikkan,” imbuh Eri.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 menyatakan, pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.
Terlebih di jalur padat lalu lintas untuk membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
“Itu juga terkait titik-titik yang memang hari ini tidak boleh lagi ada perlintasan sebidang karena itu (kereta) cepat, tidak boleh berhenti. Maka dari itu, akan dilakukan pembangunan dari Kementerian PU soal flyover di titik yang tidak boleh ada lintasan sebidang, maka ada pembebasan dan kami akan melakukan sosialisasi mulai sekarang,” pungkasnya.