Intime – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan catatan keras terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah genap satu tahun berjalan.
Menurut Said, kondisi ketenagakerjaan nasional masih jauh dari harapan, bahkan cenderung memburuk di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kasus korupsi yang menjerat pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah merah. Nilainya hanya 5 dari 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja,” tegas Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (18/10)
Said menilai, sepanjang satu tahun terakhir tidak ada terobosan kebijakan nyata dari Kemenaker dalam menjawab persoalan pekerja. Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, kontrak kerja berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, hingga keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih terus terjadi.
“Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Iqbal yang juga pernah menjadi pengurus pusat (Governing Body) ILO itu menuturkan, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK mendekati 100 ribu orang dari berbagai sektor industri, mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, ia menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk menahan laju PHK tersebut.
Lebih jauh, Said menyoroti dua kasus korupsi yang menimpa Kemenaker, yaitu kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dinilainya telah mencoreng kredibilitas institusi.
“Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Saat buruh menjerit kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengkritik lambannya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
“Bahkan draft RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu. Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Said.
Atas dasar itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Melihat kinerja secara objektif, Menaker dan Wamenaker layak di-reshuffle. Sudah cukup waktu diberikan, tetapi hasilnya nihil,” ujar Said Iqbal.
Ia berharap Presiden Prabowo tidak menutup mata terhadap persoalan tenaga kerja dan berani melakukan perombakan kabinet demi memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“Pemerintah harus berani melakukan evaluasi agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” pungkasnya.