KSPI Tolak Skema Upah Minimum Versi Menaker, Sebut Pro Pengusaha dan Perlebar Disparitas Upah

Intime – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak konsep upah minimum dengan indeks tertentu 0,2–0,7 yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Menurut KSPI, skema tersebut dinilai pro pengusaha, tidak sesuai dengan data ekonomi terbaru, dan justru memperlebar ketimpangan upah antar sektor maupun antar daerah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan konsep tersebut tidak sejalan dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, inflasi Oktober 2024–September 2025 mencapai 2,86 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,04 persen.

“Dengan indeks tertentu 1,0 dan merujuk angka inflasi serta angka pertumbuhan ekonomi itu, maka kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,9 persen,” kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025). Karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan moderat pada kisaran 6,5 persen hingga 7,9 persen.

Ia menilai penggunaan indeks 0,2–0,7 justru menambah kesenjangan. Pada industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan makanan-minuman, pekerja hanya mendapat kenaikan 3,87 persen. Sementara industri padat modal seperti otomotif dan elektronik bisa naik hingga 6,39 persen.

“Disparitas upah semakin melebar. Upah pekerja otomotif dua kali lipat pekerja tekstil. Pemerintah seharusnya menetapkan satu angka kenaikan upah, bukan interval lebar seperti ini,” tegas Said.

Selain itu, ia menilai kepala daerah yang wilayahnya jauh dari pusat industri akan cenderung menggunakan indeks 0,2, sementara daerah industri akan memakai indeks 0,7, sehingga kesenjangan antar daerah juga makin dalam. Ia mencontohkan Pacitan dan Blitar yang akan semakin tertinggal dibanding Surabaya dan Sidoarjo.

Menurut Said, dalam praktik internasional dan sesuai Konvensi ILO No.131, disparitas upah memang bisa terjadi, namun pemerintah harus menjaga konsistensinya melalui roadmap zonasi industri dan penyesuaian kebutuhan hidup layak.

KSPI dan Partai Buruh menegaskan penolakan total terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan karena dianggap dipaksakan dan memihak pengusaha. Jika RPP tetap diberlakukan sepihak, buruh akan menggelar aksi besar di seluruh Indonesia.

“Aksi akan dilakukan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman upah minimum jika Menaker ngotot,” ujar Said. Ia juga menyiapkan opsi mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh dari 5 ribu pabrik di 300 kabupaten/kota.

“Aksi dilakukan secara konstitusional, damai, dan anti kekerasan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini