KSPI Tuding Menaker Paksa Formula Upah 2026, Buruh Ancang-ancang Mogok Nasional

Intime – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan mengumumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November dengan menggunakan indeks tertentu 0,2 hingga 0,7.

Kebijakan ini dinilai merugikan buruh dan tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan daya beli masyarakat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa formula tersebut akan membuat kenaikan upah jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh, apalagi di tengah kenaikan harga bahan pokok.

“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2–0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/11).

Iqbal menjelaskan bahwa dengan indeks 0,2, kenaikan upah hanya sekitar 3,65 persen. Kenaikan tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen ditambah hasil perkalian 0,2 dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

“Totalnya hanya sekitar 3,65 persen atau kira-kira Rp 100 ribu,” tuturnya.

Untuk kawasan industri besar seperti Jabodetabek, kenaikan upah hanya berada pada kisaran Rp 200 ribu. Menurut Iqbal, angka ini jauh dari cukup untuk menutup kenaikan biaya hidup buruh.

“Kenaikan seperti itu sangat berbahaya. Bagaimana daya beli mau naik kalau kenaikannya hanya seratus atau dua ratus ribu? Ini bertentangan dengan komitmen Presiden,” tegasnya.

Atas dasar itu, Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB tengah mempersiapkan aksi Mogok Nasional yang rencananya digelar pada akhir November atau awal Desember 2025. Aksi ini diperkirakan melibatkan lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi.

Selama aksi berlangsung, buruh di seluruh Indonesia akan berhenti produksi, keluar dari pabrik, berkumpul di halaman perusahaan masing-masing, lalu bergerak menuju kantor pemerintahan daerah. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara atau Gedung DPR RI.

“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” tegas Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI mendesak pemerintah menggunakan indeks tertentu yang dianggap lebih wajar, yakni 0,9–1,0 atau 1,0–1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.

Menurut mereka, penetapan indeks yang lebih tinggi merupakan satu-satunya cara realistis untuk menjaga daya beli buruh dan mewujudkan kebijakan ekonomi yang selaras dengan visi pemerintah pusat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini