KSPI Ungkap Modus Perusahaan Hindari Bayar THR ke Pekerja

Intime – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding ada perusahaan yang menggunakan modus merumahkan pekerja menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

KSPI menyebut praktik tersebut merugikan buruh karena berdampak langsung pada hilangnya hak atas upah dan tunjangan.

Kasus yang disorot terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik Mie Sedaap di Gresik, yang dilaporkan merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026. KSPI menilai kebijakan itu berkaitan dengan upaya menghindari pembayaran THR kepada pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari pekerja terkait kebijakan tersebut. Ia membantah pernyataan perusahaan yang menyebut kebijakan merumahkan karyawan tidak berkaitan dengan THR.

“Laporan yang kami terima dari karyawan menyebut mereka diberitahu dirumahkan melalui WhatsApp. Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan THR. Itu faktanya,” kata Said di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut dia, meski tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), kebijakan merumahkan pekerja kontrak dan outsourcing menjelang hari raya tetap berdampak pada hilangnya hak pekerja atas THR dan upah.

Sebelumnya, kebijakan merumahkan buruh diumumkan melalui pesan grup WhatsApp pada 16 Februari 2026 tanpa surat resmi dengan alasan efisiensi, padahal kontrak kerja disebut masih berlaku. Serikat pekerja memperkirakan sekitar 400 buruh terdampak kebijakan tersebut dan mendesak perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan.

Said juga menyoroti persoalan THR yang disebut berulang setiap tahun. Ia menyebut praktik merumahkan pekerja kontrak, memutus kontrak sebelum Lebaran, hingga menghentikan sementara pekerja lalu memanggil kembali setelah hari raya masih sering terjadi.

KSPI pun berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 4 Maret 2026. Aksi tersebut diperkirakan diikuti 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.

Dalam aksi itu, KSPI menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar THR serta memastikan pembayaran tunjangan dilakukan paling lambat 21 hari sebelum Lebaran.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini