Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima, Ajis Talaohu: Tuntutan Keadilan atas Hak yang Lama Tertunda

Perjuangan para buruh PT. Natatex Prima (dalam kondisi pailit) terus berlanjut. Aksi yang dilakukan di area pabrik bertujuan untuk menuntut pemenuhan hak-hak karyawan yang hingga kini belum terealisasi, meskipun sudah menunggu bertahun-tahun.

Hak-hak yang menjadi tuntutan buruh mencakup gaji serta tunjangan yang tertunda pembayarannya. Ironisnya, beberapa di antara karyawan bahkan telah meninggal dunia tanpa sempat menerima hak mereka.

Menurut Ajis Talaohu, kuasa hukum buruh PT. Natatex Prima, perjuangan ini bukan hanya soal materi, melainkan juga keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Diketahui, PT. Natatex Prima dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2024, dengan nomor perkara 228/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Status pailit ini membawa dampak serius terhadap kewajiban perusahaan terhadap kreditur dan karyawannya.

Ajis Talaohu menegaskan bahwa aksi buruh ini didasari oleh lamanya waktu tunggu atas hak-hak mereka. Beberapa buruh bahkan sudah menunggu lebih dari sembilan tahun tanpa kepastian.

“Aksi ini semata-mata untuk memperjuangkan hak yang sudah terlalu lama tertunda. Ini adalah perjuangan demi keadilan. Ada karyawan yang sudah meninggal tanpa menerima apa pun. Perusahaan harus bertanggung jawab,” jelas Ajis dalam keterangannya, Minggu (27/1).

Meski aksi ini berlangsung di area pabrik, para buruh menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghalangi Kreditur Separatis yang memegang hak atas agunan (chase) untuk masuk dan melakukan appraisal. Namun, mereka meminta adanya jaminan kepastian bahwa hak-hak mereka akan dipenuhi secara penuh dan adil.

“Kami tidak menghalangi pihak Kreditur Separatis untuk masuk, tetapi kami ingin ada kepastian terlebih dahulu mengenai pembayaran hak-hak buruh,” tegas Ajis.

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dirilis oleh Tim Kurator pada 23 Januari 2025, jumlah piutang untuk Kreditur Preferen Buruh mencapai Rp58,7 miliar, sementara Kreditur

Separatis memiliki piutang senilai Rp30,3 miliar. Namun, Kreditur Separatis mengajukan tagihan sebesar Rp80,9 miliar. Hingga kini, belum ada sikap resmi dari kuasa hukum Kreditur Separatis terkait DPT tersebut.

Karena itu, buruh meminta Kreditur Separatis untuk membuat surat pernyataan sebelum masuk ke pabrik guna memastikan hak buruh tidak terabaikan. Selain itu, mereka meminta Tim Kurator untuk turut mengawasi dan memastikan seluruh hak buruh dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Aksi para buruh juga mendapat perhatian dari anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang. Asep Kurnia, dr. Iwan Nugraha, dan Ledi selaku perwakilan DPRD menemui massa buruh di lokasi aksi.

Menurut Asep Kurnia, pihak DPRD prihatin dengan berlarut-larutnya masalah ini. “Kami akan memberikan masukan kepada pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai putusan pengadilan,” ujar Asep, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang sekaligus Ketua Fraksi Golkar.

Hal senada juga disampaikan dr. Iwan Nugraha dari Fraksi PKS. Ia menegaskan bahwa meskipun kasus ini sudah masuk ranah hukum, pihaknya tetap mendukung perjuangan para buruh.

“Kami tidak bisa mengintervensi karena ini sudah menjadi ranah hukum. Namun, kami berharap masalah ini segera tuntas agar hak-hak para buruh dapat terpenuhi,” ujar Iwan.

Para buruh berharap agar Kreditur Separatis dapat menerima DPT yang telah melalui proses verifikasi dan pencocokan piutang di pengadilan. Hal ini akan mempercepat proses appraisal dan pelelangan aset perusahaan, sehingga hak mereka bisa segera dipenuhi.

“Jika Kreditur Separatis tidak bersedia menerima DPT, kami meminta proses ini diambil alih oleh Tim Kurator untuk memastikan hak-hak buruh tidak dirugikan,” tegas Ajis.

Perjuangan ini mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak karyawan, yang telah memberikan kontribusi besar kepada perusahaan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini