Intime – Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menyampaikan kekhawatiran serius atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.
Pandangan tersebut ia sampaikan melalui akun X pribadinya, @henrysubiakto.
Henri menilai, salah satu aspek paling mengkhawatirkan dalam KUHP baru adalah kembalinya aturan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.
\Padahal, norma serupa sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru memiliki makna yang luas dan berpotensi menjerat masyarakat yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
“Ini berisiko besar digunakan untuk menindak pengkritik, demonstran, maupun pengguna media sosial,” tulis Henri.
Ia juga menyoroti dihidupkannya kembali pasal penghinaan ringan yang dahulu terdapat dalam Pasal 315 KUHP lama dan kini muncul sebagai Pasal 436 KUHP baru.
Pasal tersebut, kata Henri, berpotensi menjerat warga yang menggunakan kata-kata kasar di ruang publik atau media sosial, dengan ancaman pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Selain itu, Henri mengingatkan potensi penyalahgunaan pasal lain seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya, penafsiran pasal yang lentur dan cenderung “karet” dapat melemahkan demokrasi serta mengancam kelompok minoritas, terutama jika aparat penegak hukum menafsirkan aturan sesuai kepentingan politik dan ekonomi.
Terkait KUHAP baru, Henri menyoroti perluasan kewenangan kepolisian yang dikhawatirkan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam penangkapan dan penggeledahan.
Ia juga menilai kesiapan aparat masih diragukan, termasuk dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif.
Meski pemerintah dan sebagian DPR menekankan semangat dekolonialisasi hukum serta modernisasi sistem pidana, Henri menegaskan kekhawatiran terhadap kriminalisasi dan kemunduran demokrasi tetap dominan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, khususnya di media sosial, di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP baru tersebut.

