Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara ihwal penerapan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menguntungkan Ferdy Sambo.
Setelah vonis mati dijatuhkan terhadapa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, opini semakin liar lantaran KUHP baru dianggap menguntungkan terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Sebab, dalam Pasal 100 (1) KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup. Adapun aturan ini baru bakal berlaku pada 2026 mendatang.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyatakan, aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.
“Kami ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini,” kata Fadil di Jakarta, Kamis (16/2).
Fadil menerangkan, Ferdy Sambo memiliki kesempatan banding hingga grasi untuk memprotes hukuman mati yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi. Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU,” ucapnya.
Menurut dia, upaya hukum banding itu bisa diajukan paling lambat tujuh hari seusai putusan diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Dan di KUHP itu diatur tadi banding dalam 7 hari, lalu nanti gak puas juga ada kasasi, gak puas juga ada PK, gak puas juga bisa lakukan grasi,” tutup Fadil.
Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.