Intime – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan penolakan tegas terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga pertimbangan utama yang membuat kedua produk legislasi tersebut dinilai berbahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Kita berada di tengah situasi di mana begitu banyak orang berada di balik jeruji bukan karena mereka kriminal, tetapi karena menyampaikan pikiran dan pendapat yang kritis, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan negara, dan menggerakkan masyarakat untuk memprotes ketidakadilan,” kata Usman kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/1).
Pertama, Usman menilai KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang cacat sejak lahir. Proses penyusunannya dinilai minim transparansi, dilakukan secara tergesa-gesa, serta mengandung banyak pasal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang mengkriminalisasi kritik terhadap presiden, pejabat negara, dan institusi negara. Selain itu, KUHAP baru disebut memberikan kewenangan yang sangat luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
“Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa banyak tahanan mengalami pelanggaran HAM, mulai dari penyiksaan hingga bentuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya,” ujarnya.
Pertimbangan kedua, lanjut Usman, adalah menguatnya praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang bersuara kritis.
Amnesty International Indonesia mencatat tidak sedikit individu yang dipenjara atau diproses hukum karena mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Upaya pembelaan hukum terhadap mereka kerap menemui jalan buntu.
“Kami melihat ini bukan sekadar persoalan kebijakan aparat, tetapi sudah mengarah pada kebijakan politik untuk meredam kritik,” kata Usman.
Ketiga, Usman menyoroti meningkatnya ancaman dan teror terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai, termasuk aktivis lingkungan dan pegiat masyarakat sipil. Banyak dari mereka mengalami intimidasi meski hanya menyampaikan pendapat melalui tulisan, lisan, atau media digital.
Ia menegaskan kembalinya pasal-pasal beraroma kolonial, seperti penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, merupakan ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
Amnesty International Indonesia juga menilai belum adanya kesiapan implementasi, termasuk ketiadaan aturan turunan, berpotensi menimbulkan kekacauan penegakan hukum.
“Hukum pidana seharusnya menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. KUHP dan KUHAP baru tidak meyakinkan dalam menjalankan fungsi tersebut,” pungkas Usman.

