KY Dukung KPK Ungkap Kasus Suap Hakim PN Depok

Intime – Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terkait dugaan praktik transaksional yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS.

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan martabat seorang hakim,” kata Wakil Ketua KY Desmihardi, Kamis (6/2).

Desmihardi menegaskan, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan bersih.

Ketua MA Prof. Sunarto juga menegaskan tidak akan menoleransi penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional. KY siap bersinergi dengan MA dalam pembersihan lingkungan peradilan.

“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan. KY dan MA akan menerapkan prinsip zero tolerance dan menegakkan kode etik dengan tegas,” ujar Desmihardi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menaikkan gaji hakim karier hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim.

Menurut Desmihardi, kasus ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap komitmen moral hakim meski kesejahteraan telah diperhatikan.

KY akan menindaklanjuti kasus ini dengan koordinasi KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, KY dan KPK menandatangani nota kesepahaman untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, mencakup pertukaran data, pencegahan korupsi, pendidikan, kajian, penanganan pengaduan, dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini