Laksamana Sukardi Nilai Kriminalisasi Kebijakan Publik Ancaman Serius Negara Hukum

Intime – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2001–2004, Laksamana Sukardi, menilai Indonesia tengah menghadapi fenomena serius dalam praktik penegakan hukum, yakni kecenderungan mengkriminalisasi kebijakan publik.

Menurut dia, kecenderungan tersebut berpotensi merusak kualitas negara hukum dan bahkan lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri.

Laksamana menyoroti sejumlah kasus yang dinilainya menunjukkan pola serupa, mulai dari perkara yang menjerat Tom Lembong dan Ira Puspadewi, hingga dugaan perkara yang belakangan dikaitkan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Ia menilai diskresi eksekutif kerap diperlakukan sebagai perbuatan pidana, meskipun unsur-unsur dasar hukum pidana tidak terpenuhi.

Dalam pandangannya, hukum pidana modern mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat, serta kerugian negara yang nyata dan terukur. Sementara itu, kebijakan publik diambil dalam kondisi ketidakpastian, berbasis asumsi rasional, serta bertujuan menghasilkan manfaat publik yang lebih besar dibanding risikonya.

“Jika setiap kebijakan berpotensi dipidanakan, maka kebijakan paling aman adalah tidak membuat kebijakan sama sekali. Ini berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan,” ujar Laksamana dalam keterangannya, Senin (12/1).

Ia juga mengkritisi konstruksi kerugian negara dalam perkara yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim, yang disebut bersumber dari fluktuasi valuasi saham GoTo dan investasi Google. Menurut Laksamana, pendekatan tersebut rapuh secara akademik dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan kebijakan pengadaan Chromebook di sektor pendidikan.

Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam audit yang telah dilakukan. Namun, temuan tersebut dinilai belum dijadikan batas objektif dalam penegakan hukum.

Laksamana menegaskan Mahkamah Konstitusi secara konsisten menyatakan bahwa kesalahan kebijakan bukan tindak pidana. Koreksi kebijakan, kata dia, semestinya dilakukan melalui mekanisme politik dan administratif, bukan pemidanaan.

Menurutnya, negara hukum sejati adalah negara yang mampu membedakan kegagalan kebijakan dari kejahatan. Jika batas itu terus dikaburkan, Indonesia berisiko melahirkan pemerintahan yang takut bertindak dan kehilangan daya dorong menuju kemajuan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img