Intime – Terbukti melanggar aturan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertamina beri sanksi tujuh SPBU di Kalimantan Tengah.
“Sanksi pembinaan itu ada banyak tingkatannya, mulai dari peringatan, pengaturan penyaluran, lalu penghentian penyaluran dan paling tinggi pencabutan izin,” kata Sales Branch Manager Pertamina Kalimantan Tengah Hutama Yoga Wisesa di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, dikutip dari Antara, Rabu.
Menurut Yoga, Pertamina sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, yakni di areal SPBU, sedangkan jika di luar SPBU maka menjadi kewenangan pihak aparat keamanan.
“Komitmen itu dibuktikannya dengan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Selama empat bulan dirinya bertugas di Kalimantan Tengah, Wisesa menyatakan sudah ada tujuh SPBU yang mereka beri sanksi,” ungkapnya.
Tujuh SPBU yang diberikan sanksi tersebut tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Sukamara, termasuk diantaranya dua SPBU di Kotawaringin.
“SPBU yang terbukti secara kuat melakukan pelanggaran penyaluran BBM terutama subsidi, contohnya melakukan pengisian ke jeriken tanpa adanya surat rekomendasi, karena itu kan diatur di Perpres, jadi pengisian itu ke jeriken itu wajib pakai surat rekomendasi dan di beberapa SPBU masih kami temukan. Kami lakukan pembinaan, mulai dari teguran sampai dengan pengaturan penyaluran BBM,” ujarnya.
Lebih lanjut Wisesa mengatakan bahwa dalam rangka penertiban tersebut Pertamina perlu dukungan semua pihak baik dari aparat kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat, agar semua berjalan lancar sesuai harapan.