Langgar UU ASN, Kehadiran Jamintel Reda Manthovani di HUT Gerindra Diduga Punya Kepentingan Politik

Kehadiran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani, pada acara HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2), menuai sorotan publik. 

Menurut sejumlah pihak, kehadirannya syarat dengan kepentingan politik, mengingat namanya digadang sebagai salah satu calon jaksa agung. 

“Seharusnya pejabat ASN tidak perlu menghadiri acara seremonial seperti HUT Partai Gerindra. Ini akan mengakibatkan konflik kepentingan,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2). 

Reda juga diduga melanggar undang-undang karena sebagai pejabat Kejagung yang berstatus ASN dan PNS. Kehadirannya di perayaan seremonial Partai Gerindra melangggar peraturan dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai ASN dia (Reda,red) melanggar UU, karena harus netral. Seharusnya sudah tidak lagi diperbolehkan menghadiri acara seremonial partai politik. Itu tidak diperlukan,” ujarnya. 

Trubus tak menutup kemungkinan, kehadiran Jamintel Reda syarat kepentingan politik, kendati mengaku diutus sebagai pejabat Korps Adhyaksa yang mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Jadi ini seperti ada kepentingan,” tutur Trubus. 

Jamintel Reda juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termuat dalam beberapa pasal di PP dan UU ASN. Perlu diketahui, ada aturan yang melarang ASN  termasuk Jamintel, untuk hadir pada kegiatan partai politik. 

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kepribadian Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PP Nomor 94 tahun 2021 mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Aturan-aturan tersebut juga mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menghadiri kegiatan partai politik.

Jamintel Reda dalam postingan atau unggahan di media sosial Instagram mengaku kehadirannya di HUT Partai Gerindra mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin. Seharusnya, ujar Trubus, Wakil Jaksa Agung Ferry Wibisono yang mewakili, jika Jaksa Agung Burhanuddin berhalangan hadir pada acara HUT Partai Gerindra. 

Pada postingan itu, Jamintel Reda tampak bersalaman dengan sejumlah tamu yang hadir, dimulai dari para Anggota DPR/MPR, para pejabat setingkat menteri (Kabinet) merah putih dan para ketua lembaga.

“Belum ada aturan yang mengatur kehadiran pejabat ASN/PNS mewakili pimpinan. Namun, kehadiran Jamintel Reda akan menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Trubus.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini