Intime – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tergolong tidak aktif atau dormant, selama tiga bulan berturut-turut.
Meskipun rekening diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah tidak hilang. PPATK juga memastikan, nasabah juga bisa kembali mengaktifkan rekening yang terlanjur dibekukan.
Lalu, bagaimana jika rekening terlanjur diblokir? Bagaimana proses untuk mengaktifkannya kembali? Berikut penjelasan lengkapnya, dirangkum dari berbagai sumber.
Dikutip dari akun Instagram PPATK, @ppatk_indonesia, nasabah harus mengisi formulit keberatan henti sementara melalui tautan: https://form.ppatk.go.id.
• Baca seluruh informasi yang tertera, lalu klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
• Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
• Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
• Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.
Lanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung:
• Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia)
• Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)
• Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
• Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
• Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
• Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol kirim.
Kemudian, datang ke bank tempat membuka rekening. Nasabah wajib membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir PPATK, serta dokumen lainnya.
Setelah itu, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
Apabila, seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.
Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.