Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai besok (30/4).
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Tujuan wajibkan ASN naik transportasi massal ini untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Dengan kebijakan ini diharapkan dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI.
“Sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir di Jakarta, pada Selasa (29/4).
Pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun, kata sia, ASN yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.
Untuk teknisnya, ASN wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto.
“Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” ucap Chaidir.
Dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.
Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.