Lewat Ingub, ASN DKI Diwajibkan Punya APAR di Rumah Masing-masing

Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Ingub, ada point yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mempunyai alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.

Ingub Nomor 5 Tahun 2025 itu ditekan Gubernur Pramono Anung pada 17 April 2025 lalu.

Ingub ini dibuat sebagai peran aktif dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini yang dinamai dengan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar). Mengingat, sampai saat ini angka kebakaran di Jakarta masih tinggi.

“Para kepala perangkat daerah memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing,” ucap Pramono dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025, Senin (9/6).

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.

Selain itu, masyarakat DKI Jakarta juga diimbau untuk memiliki APAR di rumah masing-masing.

Lebih lanjut Pramono meminta wali kota/bupati mengoordinasikan sosialisasi kepemilikan APAR lewat camat hingga lurah di wilayahnya.

Imbauan ini juga berlaku untuk pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh masyarakat, kader dasawisma, kader jumantik, kader posyandu hingga anggota karang taruna.

“Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar,” imbuhnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini