Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim Segera Jalani Persidangan

Intime – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 4 berkas perkara dan surat dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, maka tinggal menunggu jadwal persidangan dan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya.

“Pada hari ini, Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Ia mengatakan keempat tersangka telah berubah status menjadi terdakwa karena tim JPU telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat dalam perkara korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Keempat terdakwa yang akan menjalani persidangan, yakni Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019-2024, Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direkorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.

Kemudian, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020- 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chrome OA, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Untuk diketahui, perkara korupsi terkait pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada 2019 sampai 2022.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik Jampidsus telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa,” ucap Riono.

Ia menjelaskan, para terdakwa termasuk Nadiem Makarim diduga melakukan perbuatan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdakwa Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis awal,” katanya.

Awalnya, lanjut dia, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan hasil kajian kepada terdakwa Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek, bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

Namun hasil kajian tersebut kemudian diperintahkan oleh Nadiem Makarim kepada tim konsultan untuk diubah agar merekomendasikan menggunakan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook yang merupakan milik Google.

Sebagai informasi, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan penerapannya dinilai gagal. Namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020-2022 saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek tanpa dasar teknis yang objektif.

Ia melanjutkan, tindakan yang dilakukan para terdakwa bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu dalam hal ini chrome OS, tetapi juga telah melawan hukum karena menguntungkan berbagai pihak, baik pejabat di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa dalam hal ini pihak swasta.

Dengan demikian, adanya dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, pertama kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun lebih).

Selanjutnya, kedua, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp 621 miliar lebih).

Para Terdakwa didakwa melanggar pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik dan Penuntut Umum Jampidsus menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Kemudian tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa di persidangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini