LMND Sulteng Minta Kementerian HAM dan KLHK Turun Tangan Atasi Persoalan Tambang di Poboya

Pernyataan PT Bumi Resources Minerals (BRM) menyatakan bahwa anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), telah memenuhi semua regulasi dan persyaratan yang berlaku dalam operasional tambang Poboya mendapatkan respon dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Sulawesi Tengah (LMND Sulteng).

Penjabat Sementara (Pjs) Ketua LMND Sulteng, Azis menyatakan aksi protes dan pemberitaan negatif yang terjadi menunjukkan bahwa masih banyak masalah di areal dan sekitar lingkar pertambangan CPM.

“Seharusnya CPM berbenah diri dan menghargai kearifan masyarakat lokal, terutama masyarakat lingkar tambang,” tegas Azis dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Azis mempertanyakan apakah CPM dalam beroperasi telah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.

“Kenapa kami selalu mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas PT CPM? Karena selama ini dalam operasionalnya, CPM belum memasang alat sparing ambient pengukur udara yang harus dicek secara periodik dan berkala. Masyarakat Kota Palu mengeluh soal pencemaran udara yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azis menyoroti bahwa pencemaran udara tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mengutip Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 Ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Maka benar apa yang menjadi aksi protes kami selama ini. Kami mendesak Kementerian HAM untuk melakukan Audit HAM terhadap CPM,” tegasnya.

Selain itu, LMND Sulteng juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan moratorium aktivitas tambang CPM dan menurunkan tim yang kredibel untuk melakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel.

“Pemasangan alat sparing ambient pengukur udara adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh CPM,” tambah Azis.

Dengan demikian, pernyataan Manajemen BRM yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan CPM berlandaskan prinsip good mining practice dianggap mengada-ada dan justru memperkeruh masalah yang terjadi saat ini.

“Masyarakat dan aktivis lingkungan terus mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa operasional tambang CPM tidak merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini