MA Angkat Suara soal Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Jika Terkait Tugas, Itu Teror terhadap Peradilan

Intime – Mahkamah Agung (MA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menanggapi peristiwa terbakarnya rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11).

Ketua PP IKAHI Yasardin menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan penyebab kebakaran kepada pihak berwenang, namun menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam menangani dugaan keterkaitan antara musibah tersebut dengan tugas yudisial korban.

“Mahkamah Agung mengecam segala bentuk ancaman, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas peradilan. Apabila terbukti ada kaitan antara musibah ini dengan tugas peradilan yang sedang ditangani oleh Bapak Khamozaro Waruwu, maka ini merupakan bentuk teror terhadap sistem peradilan itu sendiri,” tegas Yasardin dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, pada Kamis (6/11).

Di sisi lain, Plt. Kepala Biro Humas MA, Sobandi menuturkan pihaknya mengimbau seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya agar meningkatkan protokol keamanan bagi para hakim, terutama yang menangani perkara sensitif.

“Keamanan hakim bukan hanya soal fisik, tapi juga perlindungan terhadap ruang gerak profesionalnya. Mahkamah Agung kembali mendorong percepatan implementasi sistem pengamanan hakim nasional, yang telah lama menjadi rekomendasi dari berbagai lembaga penegak hukum dan HAM,” tambah Sobandi.

Sebagai bentuk solidaritas, Mahkamah Agung akan mengalokasikan bantuan kemanusiaan melalui program bantuan bencana internal, selaras dengan bantuan yang telah disalurkan oleh IKAHI sebesar Rp 30 juta.

Mahkamah Agung, lanjut dia, menyerukan kepada seluruh media untuk turut membantu mengawal agar isu keamanan dan kesejahteraan hakim juga diperhatikan.

“Harap agar teman-teman media dapat ikut menyebarluaskan dan mengawal kejadian ini agar isu keamanan dan kesejahteraan hakim yang saat ini tengah dibahas pada RUU JH dapat segera direalisasikan oleh Komisi III DPR-RI,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kebakaran rumah hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB.

Api melalap kamar utama, tempat disimpannya seluruh dokumen penting dan barang berharga milik korban. Seluruh dokumen hangus terbakar.

Khamozaro juga tercatat sebagai hakim yang meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi di pengadilan dalam kasus korupsi yang sama.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini