Intime – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat setelah menjalanu masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Iya, sudah bebas dari hari Sabtu kemarin,” kata Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali saat dihubungi, Minggu (17/8).
Mantan Ketua DPR RI itu kembali menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).
Kusnali menegaskan, Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Kusnali menyebut, Setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor karena berstatus bebas bersyarat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.