Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang setelah Minum Obat Aborsi Ilegal, 5 Pelaku DItangkap

Intime – Seorang mahasiswi berinisial PAF ditemukan tewas di sebuah unit apartemen Tower Mahakam, wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2).

Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menyatakan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

“Setelah konsumsi obat, korban mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” kata dia di Cikarang, Senin (16/2).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur dalam kondisi meninggal dunia di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Petugas yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban berinisial PAF (20) telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2).

Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi, sementara penyidikan kasus tersebut mulai dilakukan.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.

“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” tuturnya.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat diduga digunakan korban serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumarni menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini