Mahfud MD Bingung Pegar Laut Tangerang Belum Masuk Kasus Pidana

Pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi sorotan di masyarakat. Termasuk Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku bingung pagar laut sepanjang 30 kilometer itu belum ditetapkan sebagai kasus pidana. Menurut dia pemagaran laut ini masuk dalam perkara pidana.

“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan),” tulis Mahfud MD di akun X dikutip Minggu (26/1).

Pasalnya, kata dia, ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi-korupsi dalam kasus pagar laut tersebut. Ia pun mempertanyakan sikap tegas dari para penegak hukum.

“Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?,” urainya.

Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 ini menilai langkah yang diambil pemerintah saat ini atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal, menurut dia, tindak pidananya jelas, yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal.

“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” tutup dia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini