Intime – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkewajiban membayar seluruh biaya proyek kereta cepat Whoosh kepada pihak Tiongkok, apa pun skema pendanaan yang digunakan.
Menurutnya, kewajiban tersebut tidak dapat ditawar karena telah diatur dalam kontrak resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Pemerintah dengan skema apa pun memang harus membayar biaya proyek Whoosh dengan Cina. Sebab kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang,” ujar Mahfud melalui akun X miliknya, Minggu (16/11).
Namun begitu, Mahfud menegaskan bahwa kewajiban membayar proyek tidak serta-merta menghapus dugaan korupsi yang mencuat dalam pembangunan kereta cepat tersebut. Ia menilai penegakan hukum harus tetap berjalan.
“Dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya,” tegas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Bekas calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu tersebut menyatakan apresiasinya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih melakukan penelusuran terkait potensi penyimpangan dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Bagus juga, KPK ternyata tetap bergerak,” ujarnya.
Ia menilai, gerak KPK yang tetap menjalankan penyelidikan menjadi sinyal penting bahwa aspek akuntabilitas dan integritas hukum tetap dijaga, terlepas dari kewajiban negara menyelesaikan kontrak kerja sama dengan Tiongkok.
Dengan demikian, publik diharapkan tetap mendapatkan kejelasan mengenai dua hal sekaligus: pemenuhan tanggung jawab negara dalam perjanjian internasional, serta pengusutan dugaan korupsi agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara lebih besar.

