Intime – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, Boyamin menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada dugaan korupsi.
“Saya mendorong agar selain korupsi, juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Karena uang hasil pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus masih bisa ditelusuri,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (12/1).
Boyamin menilai unsur pencucian uang sangat kuat dalam kasus ini. Ia menyebut, pungutan liar diduga dikumpulkan di rekening tertentu sebelum dibagikan, bahkan ada sebagian yang belum sempat disalurkan. “Jadi selain korupsinya sendiri, dugaan pungutan liar itu harus dikenakan pencucian uang,” ujarnya.
MAKI menegaskan akan mengawal proses hukum kasus kuota haji, dan siap kembali mengajukan gugatan praperadilan jika pasal TPPU tidak diterapkan. Menurut Boyamin, KUHAP yang baru memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengawasi penanganan perkara yang berlarut-larut, termasuk yang dilakukan KPK.
Selain itu, Boyamin juga mengkritik lambannya penetapan tersangka. Ia menilai secara hukum penetapan tersangka seharusnya sudah bisa dilakukan sejak pertengahan 2024. “Meskipun kecewa, tapi yang penting sudah ada tersangka, ya kita apresiasi juga,” ujarnya.
Penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas telah dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1).
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 masih terus bergulir. KPK menduga terdapat aliran dana dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Proses ini menjadi fokus pengawasan publik dan aktivis antikorupsi seperti MAKI untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab.

