MAKI Gugat KPK karena Tak Kunjung Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Intime – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Senin (24/11).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan diajukan karena KPK dinilai tidak melaksanakan perintah hakim untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, kata dia, KPK juga dinilai tidak mengambil langkah penyidikan terhadap menantu Presiden Joko Widodo itu dalam perkara yang sama.

“KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintah hakim,” ujar Boyamin di Jakarta, Jumat (28/11).

MAKI juga menyoroti hilangnya uang Rp 2,8 miliar yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Uang tersebut ditemukan di rumah Topan saat operasi tangkap tangan (OTT), namun tidak lagi muncul dalam berkas dakwaan terbaru.

Selain Bobby, Boyamin mengatakan KPK juga tidak menggunakan upaya paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

“Poin kedua, tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU, Muryanto Amin, sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, MAKI berharap pengadilan memerintahkan KPK untuk menindaklanjuti pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin, sekaligus meminta kejelasan mengenai hilangnya uang Rp 2,8 miliar tersebut.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini