Intime – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan keberatan terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto. Selain itu, surat keberatan juga dikirimkan kepada Dirjen Pemasyarakatan terkait remisi yang diberikan kepada Setnov.
“Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andriyanto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Boyamin, kebijakan pembebasan bersyarat tersebut mencederai upaya pemberantasan korupsi yang tengah digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, keputusan itu diberikan hanya sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Ia menilai Setnov tidak layak memperoleh pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Boyamin menyinggung rekam jejak pelanggaran Setnov selama menjalani masa hukuman.
“Setnov pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan serta makan di restoran. Semuanya terekam pemberitaan media massa online dan masih bisa diakses hingga kini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut Setnov juga tidak memenuhi syarat lantaran tersangkut perkara lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Hal ini, katanya, pernah diungkap dalam jawaban Bareskrim pada sidang praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.
“Bahwa syarat-syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain berkelakuan baik (tidak masuk register F) dan tidak tersangkut perkara pidana lain,” tegasnya.
Dengan berbagai alasan tersebut, Boyamin mendesak Menteri Imipas agar membatalkan pembebasan bersyarat Setnov. Jika tidak, MAKI berencana menempuh jalur hukum.
“Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN membatalkannya,” pungkas Boyamin.