MAKI Kritik Jokowi soal Wacana Pengembalian UU KPK: Cuma Cari Muka

Intime – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengusulkan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke aturan sebelum revisi 2019.

“Jokowi saat ini hanya cari muka,” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (15/2).

Boyamin menilai revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahan Jokowi dan pemerintah saat itu ikut terlibat dalam proses pembahasan bersama DPR.

“Pada masa Jokowi-lah UU KPK direvisi dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan sejumlah penyidik KPK diberhentikan. Menurut Boyamin, kebijakan tersebut berdampak pada pelemahan lembaga antirasuah.

Selain itu, ia menilai Jokowi tidak mengambil langkah untuk mengembalikan UU KPK ke aturan sebelumnya selama menjabat sebagai presiden periode 2019–2024.

Boyamin menyinggung tidak adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan regulasi lama.

Karena itu, Boyamin berharap Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Perppu guna mengembalikan UU KPK ke aturan sebelumnya serta menerbitkan Perppu pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan tidak menandatangani revisi UU KPK 2019 dan menyebut gagasan mengembalikan UU KPK ke aturan lama sebagai hal yang baik. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri pertandingan sepak bola di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2).

Meski tidak ditandatangani presiden, revisi UU tersebut tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan.

Wacana pengembalian UU KPK sebelumnya juga pernah disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam pertemuan sejumlah tokoh dengan Presiden Prabowo pada 30 Januari 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini