MAKI Serahkan Data Dugaan Rekening Rp 32 Miliar Milik Istri Pejabat Kemenag ke KPK

Intime – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Salah satu data yang diserahkan adalah dugaan kepemilikan dana sekitar Rp 32 miliar di rekening istri pejabat tinggi Kemenag.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, data tersebut telah disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK dan sebagian langsung diteruskan kepada penyidik.

“Tadi kami menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di Kementerian Agama punya uang di rekening sekitar Rp32 miliar. Uang itu diduga terkait dengan gratifikasi dari penyelenggaraan haji 2024,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Selain dugaan rekening bernilai puluhan miliar rupiah, MAKI juga menyerahkan informasi mengenai sejumlah aset yang diduga dimiliki pejabat Kemenag. Aset tersebut antara lain kebun durian seluas sekitar lima hektare di Jawa Tengah, sebuah klinik besar di wilayah yang sama, serta sebuah kafe di Jakarta.

“Tambahan-tambahan data itu sudah saya sampaikan ke Dumas KPK. Tadi disampaikan juga bahwa sebagian sudah diteruskan ke penyidik, terutama yang dugaan uang Rp32 miliar itu,” ujar Boyamin.

Namun, Boyamin enggan membeberkan identitas pejabat maupun pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan aset dan rekening tersebut. Ia menegaskan, pengungkapan identitas sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

“Ini berkaitan dengan orang, aset, dan informasi lain dalam dugaan korupsi haji. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada upaya paksa,” tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak hingga Februari 2026, sembari terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini