Intime – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti lambannya KPK menahan dua tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, Satori dan Heri Gunawan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan KPK sejatinya sudah memiliki bukti yang kuat dan menyita aset kedua tersangka senilai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, kedua politisi dari Partai Nasdem dan Gerindra itu belum juga ditahan.
“Bukti-buktinya sudah lebih dari cukup. Kita tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin, Rabu (14/1).
Menurut Boyamin, MAKI sudah memberi kesempatan KPK menahan tersangka agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Karena tidak ada tindakan, Januari ini MAKI akan mengirim somasi dan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Boyamin menilai, KPK masih mengulur waktu dan menebar janji tanpa ada kepastian.
“Sepertinya KPK belum serius menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Satori dan Heri Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

