Intime – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, menyatakan bahwa dirinya sudah tidak menjabat di Kejari Jakbar saat kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit memasuki tahap eksekusi.
Oleh karena itu, ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti uang senilai Rp 11,7 miliar dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Iwan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Iwan menjelaskan bahwa dirinya telah dipindahtugaskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Oktober 2023, sementara eksekusi kasus Fahrenheit baru dilaksanakan pada Desember 2023 setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” kata Iwan Ginting.
Ia mengaku sempat menangani kasus ini pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung. Namun, setelah pindah tugas, ia tidak lagi mengetahui perkembangan kasus, termasuk mekanisme pengembalian barang bukti uang kepada korban.
Saat ditanya mengenai barang bukti uang senilai Rp83 miliar, Iwan membenarkan adanya dana tersebut, meski tidak ingat jumlah pastinya.
“Ada barang bukti uang Rp83 miliar?” tanya jaksa.
“Iya benar, persisnya tidak ingat. Tapi ada,” jawab Iwan.
Ia menegaskan bahwa barang bukti uang dalam perkara pidana biasanya diterima dalam bentuk transfer bank, bukan tunai. Proses eksekusi baru dilakukan setelah ada putusan inkracht.
Iwan menegaskan bahwa ketika dirinya meninggalkan Jabatan Kajari Jakbar, kasus Fahrenheit masih dalam proses kasasi. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Tidak ada, bahkan perkara itu ketika saya pindah tugas masih pada tahap kasasi,” jelasnya.
Sidang ini terus mengungkap dugaan penggelapan barang bukti oleh terdakwa Azam, yang diduga tidak menyerahkan seluruh uang hasil investasi bodong tersebut kepada korban.