Intime – Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pada Selasa (11/3) waktu setempat setelah mendarat di bandara internasional Manila.
Seperti dilansir Channel News Asia, Duterte diamankan pihak berwajib atas surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyusul perang mematikan melawan narkoba.
“Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” kata istana kepresidenan dalam sebuah pernyataan.
“Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang,” sambung pernyataan tersebut.
Kantor presiden Filipina juga mengatakan bahwa Duterte dalam “kesehatan yang baik”.
Pria yang berjuluk Digong ini ditangkap setelah pesawat yang membawanya dari Hong Kong mendarat di internasional Manila.
Kebijakan antinarkoba Duterte yang brutal, yang berlangsung saat ia menjabat sebagai presiden Filipina pada 2016 hingga 2022, mengakibatkan ribuan orang tewas.
Pria berusia 79 tahun itu sebelumnya mengatakan bahwa ia siap masuk penjara, saat menanggapi laporan tentang kemungkinan penangkapannya.
Mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan tersebut. Dia mengeklaim penangkapan Duterte “melanggar hukum” karena Filipina telah menarik diri dari ICC.
Namun, ICC sebelumnya mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di Filipina atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebelum Filipina menarik diri sebagai anggota.
Di sisi lain, Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina menyebut penangkapan Duterte sebagai “momen bersejarah”.
“Jalannya moralitas itu panjang, tetapi hari ini, jalannya telah mengarah ke keadilan. Penangkapan Duterte adalah awal dari akuntabilitas atas pembunuhan massal yang menandai pemerintahannya yang brutal,” kata Ketua ICHRP, Peter Murphy.