Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 M dan Motor Ducati

Intime – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Dakwaan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).

Jaksa KPK Asril menyebut Noel menerima gratifikasi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung dan berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat negara.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” kata jaksa.

Uang dan motor itu diduga berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta. Rinciannya, pada Desember 2024, Noel disebut menerima uang Rp 2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro.

Penyerahan dilakukan di sekitar SPBU Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, melalui perantara sopir Irvian dan diterima oleh anak Noel, Divian Ariq.

Selanjutnya, pada Januari 2025, Noel menerima satu unit motor Ducati Scrambler bernopol B 4225 SUQ dari Irvian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima uang Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta melalui transfer bank dalam rentang Oktober 2024 hingga Mei 2025.

Tak hanya gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap bersama sejumlah pihak lain terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa menyebut para pemohon sertifikasi K3 dipaksa memberikan sejumlah uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini