Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,43 triliun.
Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Jabar dan BNPP awalnya telah melakukan pengungkapan pada 25 Februari 2022, diawali dengan penangkapan tersangka inisial SA alias I di Kampung Ciriung, Cibinong, Bogor dan ditemukan barang bukti sebesar 6 gram jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. “Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (24/3).
Dia menyatakan, dari informasi akan adanya transaksi sabu ship to ship di wilayah pelabuhan selatan itu sehingga polisi melakukan pencarian.
Hasilnya, ditemukan empat tersangka yang baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh di Pangandaran.
“Pada saat para pelaku ada empat orang sedang memindahkan dari perahu ke mobil maka kami amankan,” ucapnya.
Jadi, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang yaitu SA alias I, HM alias D, HH, AH, dan juga MB.
Kelimanya memiliki peran yang berbeda yaitu SA alias I berperan sebagai pengedar sabu. HM alias D berperan mengendalikan peredaran sabu dan mencari serta berhubungan dengan nelayan untuk mencari alat pengangkut dalam bentuk perahu. HH dan AH yang mendapat tugas mendistribusikan sabu.
Kemudian, MB yang merupakan WNA Afghanistan bertugas mengawal dan memastikan bahwa sabu tersebut sampai dititik tertentu yang digunakan untuk transaksi mereka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 66 karung berisi 1,196 ton sabu, satu paket sabu seberat 27 gram, satu paket sabu sebesar 6 gram, perahu nelayan, 3 mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu, ponsel, kartu ATM, sebuah air softgun, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.