Intime – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis perkara ekspor CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus suap dan atau gratifikasi yang menjerat tersangka Marcella Santoso (MS)
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4).
Ketiga tersangka baru tersebut, yakni Marcella Santoso, Junaedi (JS) selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Abdul Qohar mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti elektronik yang diperoleh penyidik pada saat penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang diperoleh penyidik dalam penggeledahan. Sehingga penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” ucap Qohar.
“Ketiga tersangka adalah tersangka MS, kemudian tersangka JS sebagai dosen dan advokat, dan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” sambungnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga orang terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya.
“Hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan ketiga tersangka yang ditetapkan pada hari ini. Yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.
Tim penyidik Jampidsus, kata Qohar, ketiga tersangka diduga melakukan perintangan penyidikan dan menganggu proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus yang masuk unsur Obstruction of Justice (OOJ).
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS dan TB untuk merintangi penyidikan dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, baik saat penyidikan maupun penuntutan di pengadilan,” tuturnya.
Diketahui, dalam kasus suap pengaturan vonis, penyidik Jampidsus sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang saat itu menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Kemudian tiga majelis hakim, yakni hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtaro (AM), dan hakim Djuyamto (DJU).
Ketiga majelis hakim ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari tiga terdakwa korporasi melalui perantara pengacara dan panitera pengganti serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan atau gratifikasi.
Tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group, yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka yakni hakim ABS, DJU (Djuyamto), dan AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka ketiga hakim tersebut dilakukan penahanan di Rutan cabang Salemba selama 20 hari ke depan.