Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Subsider

Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500juta subsider empat bulan kurungan penjara. 

Adapun, sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalsel, Jumat (10/2)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Heru Kuntjoro, Jumat (10/2).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Heru.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalsel itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” tegas Hakim Heru.

Majelis Hakim dalam putusannya turut memertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Mardani Maming. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim menilai Mardani tidak merasa bersalah. Sementara, hal yang meringankan adalah, Mardani belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir. Mantan bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini