Jakarta masih menjadi magnet pendatang baru dari daerah untuk mengadu nasib atau mecari rezeki. Namun, untuk para perantau baru harus memiliki keterampilan dan tempat tinggal.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta, pendatang baru agar persiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal.
Lalu, kata dia, jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta. Budi menyatakan, kebijakan itu diambil untuk guna mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap terjadi usai arus balik Lebaran 2023.
“Pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti atau keahlian, agar tidak menjadi PMKS di Jakarta,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4).
Jakarta ke depan, menurutnya, akan bertransformasi menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia.
“Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya,” ucap Budi.
Saat ini, jelas Budi, pihaknya akan melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasar data Disdukcapil DKI Jakarta, 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang. Sebanyak 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
Budi menjelaskan, pendataan pendatang baru ini merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.
Penyusunan kebijakan ini mengacu kepada data kebijakan pengendalian (driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan arus migrasi pendatang baru serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
“Berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya,” jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, dalam proses kontrol sosial, Disdukcapil bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK).
Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan.