Massa Forum Mahasiswa Menggugat: Metode Blasting Perusahaan Tambang Group Bakrie Diduga Picu Kerusakan Lingkungan

Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat melakukan Aksi Demonstrasi bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, pada Rabu (12/2/2025).

Massa aksi diterima langsung oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sulawesi Tengah (Sulteng), yaitu Moh. Natsir A. Mangge, S Hut. Selaku Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Sebelum berdialog dengan pihak Dinas LH Sulteng, massa terlebih dahulu menyampaikan orasi politik sebagai bentuk keresahan terkait aktivitas pertambangan oleh PT. CPM.

Miftahudin selaku kordinator aksi menyampaikan, bahwa penggunaan metode blasting oleh PT. CPM dinilai dapat memicu pergerakan sesar-sesar yang ada di wilayah Sulteng terkhusus Kota Palu, metode dengan penggunaan bahan peledak ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi udara, kerusakan tanah, dan penghancuran tanah serta penghancuran habitat.

“Juga memicu terlepasnya partikel-partikel berbahaya ke udara. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara, yang akan berdampak pada Kesehatan Masyarakat sekitar,” tegasnya.

Setelah beberapa saat menyampaikan orasi politiknya, massa masuk untuk melakukan dialog bersama pihak dinas LH Provinsi Sulawesi Tengah.

Miftahudin menyampaikan poin-poin yang menjadi tuntutan dari Massa Aksi Yang Tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada Moh. Natsir A. Mangge, S Hut.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut, Moh. Natsir A. Mangge, S Hut. menyampaikan bahwa tuntutan dan asprasi ini tidak sekedar hanya diterima begitu saja. Dinas LH akan melakukan tindak lanjut mengenai tuntutan dari massa aksi.

Adapun tuntutan yang diminta massa aksi agar segera ditindaklanjuti yaitu CPM Wajib Memasang Sparing Ambient pengukur udara

Miftahudin juga menyampaikan permasalahan lainnya berdasarkan info yang di dapat mengenai belum adanya laporan terkait pengelolaan lingkungan yang wajib dilaporkan oleh pihak PT CPM ke Dinas Lingkungan Hidup.

Pihak Dinas LH sendiri membenarkan hal tersebut bahwa sampai dengan saat ini mereka masih belum juga menerima laporan tersebut. Dinas LH sulteng megaskan akan memberikan sanksi kepada CPM jika dalam waktu yang mereka tentukan laporan tersebut belum juga masuk.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini