Intime – Ekonom Anthony Budiawan menilai masuknya Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sah secara hukum, asalkan melalui prosedur yang berlaku.
“Kalau sudah diambil keputusan secara sah dan melalui prosedur, kita berikan selamat kepada Misbakhun,” kata Anthony usai diskusi di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2).
Anthony mendorong adanya verifikasi aturan terkait penunjukan pejabat OJK, termasuk apakah pejabat politik diperbolehkan. Ia mencontohkan Bank Indonesia, di mana aturan jelas melarang pejabat politik duduk di posisi strategis.
“Kalau aturannya memang tidak ada larangan, maka proses seleksi sah,” jelasnya.
Namun, Anthony menegaskan secara etika dan ekonomi politik, keterlibatan politik dalam OJK berpotensi memengaruhi iklim usaha. Pemerintah diharapkan menganalisis risiko dan dampak dari setiap kebijakan yang diambil.
Sebelumnya, Misbakhun menegaskan fokusnya masih menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi XI DPR. Pernyataan itu merespons kabar namanya masuk dalam bursa calon Ketua DK OJK.
“Saya belum tahu. Saat ini tugas saya adalah Ketua Komisi XI,” ujar Misbakhun saat ditemui di Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).
Terkait kemungkinan penunjukan sebagai Ketua OJK, Misbakhun mengatakan belum ingin berspekulasi. Ia menekankan prioritasnya saat ini adalah menjalankan amanah di Komisi XI DPR sebelum mempertimbangkan posisi lain.

