Masuk Itu Barang, MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Masuk itu barang. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mengenai uji materi batas minimal usia kandidat gubernur dan wakil gubernur.

Bahkan, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut peraturan yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah.

Dilihat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (30/5/2024), ketetapa itu tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

MA menyimpulkan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU, usia calon harus paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, dan 30 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dan tidak memenuhi syarat usia minimal 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam keputusan ini, MA meminta KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang berkaitan dengan pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Karena itu, seseorang harus berusia minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil walikota, ketika mereka dilantik, bukan ketika mereka ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dengan keputusan Mahkamah Agung itu, Kaesang Pangarep akan dapat dengan mudah mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur karena usia tidak lagi menjadi batasan.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster Waketum Gerindra Budi Djiwandono, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep bersandingan. Sebelumnya, Dasco mengunggah poster Budi Djiwandono bersama artis Raffi Ahmad.

Pada poster itu terpampang gambar Budi dan Kaesang dengan latar belakang Monumen Nasional.

Di bawah foto tertulis Budi sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kemudian ada juga tulisan ‘for presiden 2024’ di atas foto keduanya dalam poster tersebut.

“Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco dalam keterangan unggahan tersebut.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini