Megawati Ajukan Amicus Curiae, Ketua DPRD DKI: MK Tetap Jadi Benteng Demokrasi dan Konstitusi

Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam pengajuan amicus curie, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:

Rakyat Indonesia jang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!.

Kader PDIP yang juga sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mendukung keputusan Megawati mengajukan amicus curiea. Sebagai anggota, dirinya akan senantiasa selalu bersama ketumnya Megawati.

Prasetyo mengatakan, amicus curiae yang diajukan Megawati ini diharapkan MK tetap menjadi benteng demokrasi Indonesia.

“Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Berharap MK tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi,” tulis akun Instagram resmi Prasetyo @prasetyoedimarsudi.

Prasetyo menuturkan, bahwa Megawati dan PDIP tetap akan menghormati hasil keputusan yang diambil MK nantinya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4) pekan depan.

Meskipun salah satu pemohon dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 adalah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri maupun PDI Perjuangan, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara, pada 22 April 2024,” tutupnya.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini