Melawan, 18 Kadin Provinsi Kubu Arsjad Rasjid Gugat Penyelengaraan Munaslub 2024 ke Pengadilan

Kubu Arsjad Rasjid tak tinggal diam atas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 dengan terpilihnya Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum) kadin.

Kini, Sebanyak 18 ketum Kadin provinsi kubu Arsjad Rasjid mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait Munaslub 2024 kubu Ketua Umum Anindya Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

Adapun pihak tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I); H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat). Sementara, Turut Tergugat ialah Anindya Novyan Bakrie.

Dalam pendaftaran melalui e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, 18 ketua umum menilai Munaslub melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Syarat itu meliputi pemberian surat peringatan tertulis, didahului rapat dewan pengurus Kadin provinsi, dan ada permintaan setengah Kadin provinsi serta anggota luar biasa sekaligus mendapat persetujuan,” kata Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11).

Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Nyatanya, para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” ucapnya.

Kailimang menuturkan, para penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena ada upaya yang untuk memecah-belah, memorak-porandakan, dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

Padahal, kata dia, UU Nomor 1 Tahun 1987 atas UU Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 hanya ada satu Kadin Indonesia periode 2021-2026 yang diketuai Arsjad Rasjid.

“Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini